Implementing New Urbanism Principles in City Policy: A Regulatory Analysis 2020–2025
- Received
- 04 Jun 2026
- Reviewed
- 08 Nov 2026
- Accepted
- 08 Nov 2026
- Published
- 04 Sep 2026
DOI: 10.56253/joshnu.v3i2.002 doi.org
Abstract (EN)
Artikel ini mengkaji sejauh mana prinsip new urbanism — mixed-use development, walkability, dan transpor publik terintegrasi — diimplementasikan dalam regulasi kota di lima kota metropolitan Indonesia periode 2020–2025. Dengan pendekatan analisis dokumen dan wawancara key informant (n=15), ditemukan implementasi parsial: walkability mulai diakomodasi melalui program kota 15 menit, namun mixed-use development masih terhambat zonasi mono-fungsional. Artikel ini menawarkan kerangka kebijakan bertahap untuk mendekatkan regulasi dengan prinsip new urbanism yang kontekstual.
Keywords: new urbanism kebijakan kota walkability zonasi
PDF & Documents
-
Version of Record
PDF (Version of Record)
1.1 MB
License: CC BY 4.0
Citation
Related Articles
The Influence of Urban Parks on Mental Health of Urban Residents: A Case Study of Bandung
Arief Budi, Maya Sari